Pendaftaran Lembaga

Persetujuan Syarat dan Ketentuan Kerja Sama

Teliti dengan seksama sebelum melanjutkan pendaftaran lembaga Anda

Buka Syarat dan Ketentuan - Baca hingga selesai untuk melanjutkan

SYARAT DAN KETENTUAN KERJA SAMA ABHOME MYTALENT SCHOOL PARTNER

Kami dalam hal ini bertindak atas nama PT. Astrolabe Biru Niskala yang menaungi Program ABhome MyTalent School Partner, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Anda dalam hal ini bertindak atas nama lembaga Anda, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk secara bersama-sama disebut "Para Pihak" dan secara masing-masing disebut "Pihak".

Para Pihak, bersepakat mengikatkan diri dalam kerja sama ABhome MyTalent School Partner dengan memilih paket yang akan ditentukan di pendaftaran lembaga untuk digunakan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1

PENGERTIAN ISTILAH

  1. Aplikasi ABhome MyTalent adalah aplikasi layanan berlangganan berbasis internet dapat membantu peserta menyimpan dan mengelola aktivitas produktif serta merangkum aktivitas produktif peserta menjadi sebuah portofolio bakat;
  2. ABhome MyTalent School Partner adalah program kerja sama antara ABhome MyTalent dengan sekolah dan komunitas untuk mengelola bakat siswa atau anak komunitas;
  3. Akun adalah fasilitas nama pengguna dan sandi yang digunakan oleh peserta dan guru/fasilitator untuk mengakses aplikasi ABhome MyTalent;
  4. Aktivitas Produktif adalah aktivitas yang mengandung unsur 4E (Enjoy, Easy, Excellent, Earn) yang menggambarkan kesenangan, kemudahan, kualitas, dan kebermaknaan yang diperoleh anak dalam beraktivitas;
  5. Peserta adalah siswa yang didaftarkan PIHAK KEDUA, memiliki akun ABhome MyTalent, dan dapat mengunggah aktivitas produktif sehingga berhak mendapat portofolio bakat;
  6. Orang tua adalah orang tua peserta yang terdaftar dalam program ABhome MyTalent School Partner;
  7. Guru adalah orang yang terdaftar dalam program ABhome MyTalent School Partner dan bertugas untuk mengelola orang tua peserta serta mendampingi peserta dalam menggunakan ABhome MyTalent di sekolah;
  8. Fasilitator adalah orang yang terdaftar dalam program ABhome MyTalent School Partner dan bertugas untuk mengelola orang tua peserta serta mendampingi peserta dalam menggunakan ABhome MyTalent di komunitas;

  1. Coaching Guru adalah layanan yang diberikan oleh ABhome MyTalent untuk guru/fasilitator sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester untuk mengedukasi guru/fasilitator dalam memberikan pendampingan dalam penggunaan ABhome MyTalent oleh peserta dan orang tua;
  2. Kelas Bakat adalah layanan coaching yang diberikan oleh ABhome MyTalent untuk peserta, orang tua, dan guru/fasilitator yang diadakan setiap bulan untuk mengedukasi dan monitoring penggunaan ABhome MyTalent;
  3. Portofolio Bakat adalah rekam jejak aktivitas peserta yang diperoleh setelah menyelesaikan program ABhome MyTalent;
  4. CV (Curriculum Vitae) adalah profil singkat peserta yang diperoleh setelah menyelesaikan program ABhome MyTalent level 1 (satu);
  5. Sertifikat adalah surat keterangan tertulis yang dikeluarkan ABhome untuk peserta yang berhasil memperoleh Portofolio Bakat dari aplikasi ABhome MyTalent;
  6. Membership adalah masa berlangganan yang dimiliki oleh setiap akun ABhome MyTalent sesuai paket membership yang dipilih;
  7. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan sebuah pemahaman mengenai suatu hak atas kekayaan yang datang dari kemampuan intelektual yang dimiliki manusia dan mempunyai kaitan antara hak seseorang secara pribadi (UU no 7 tahun 1994);
  8. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU no 28 tahun 2014);
  9. Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah sebuah kondisi yang terjadi diluar kendali dan kuasa manusia, seperti bencana alam, peperangan, wabah, dan keadaan kahar lainnya.
  10. Musyawarah Mufakat merupakan metode penyelesaian masalah dimana para pihak yang bermasalah melakukan perundingan dan diskusi hingga semua pihak mencapai kata sepakat atas permasalahan yang terjadi.

PASAL 2

TUJUAN

         Membantu lembaga menyimpan dan mengelola aktivitas produktif peserta, memberikan bantuan bagi lembaga untuk mengarahkan peserta melakukan aktivitas produktif, dan merangkum daftar aktivitas produktif peserta menjadi dokumen portofolio bakat.

PASAL 3

BENTUK KESEPAKATAN

  1. PIHAK PERTAMA memberikan layanan membership dan coaching ABhome MyTalent pada PIHAK KEDUA sesuai dengan Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA.

  1. PARA PIHAK bersepakat layanan ABhome MyTalent School Partner dimulai pada tanggal dimana membership pertama kali dibeli oleh PIHAK KEDUA.

  1. PIHAK KEDUA menerima dan menyetujui layanan ABhome MyTalent School Partner dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA.

  1. Jika PIHAK KEDUA ditengah kerja sama ini melakukan alih bentuk lembaga maka akan diatur dalam kontrak kerja sama yang baru.

PASAL 4

RUANG LINGKUP LAYANAN

  1. Ruang lingkup layanan Guru/fasilitator:
  1. Guru/fasilitator mendapatkan Coaching Guru sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester dan Kelas Bakat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
  2. Guru/fasilitator mendapatkan akun ABhome MyTalent khusus guru/fasilitator untuk mendampingi aktivitas produktif peserta.

  1. Ruang lingkup layanan Peserta:
  1. Peserta mendapatkan akun membership ABhome MyTalent selama masa kerja sama.
  2. Peserta memperoleh Portofolio Bakat, CV, dan Sertifikat jika memenuhi syarat dan ketentuan ABhome MyTalent.

  1. Ruang lingkup layanan Orang tua:
  1. Orang tua mendapatkan Kelas Bakat 1 (satu) kali setiap 1 (satu) bulan.

PASAL 5

JANGKA WAKTU LAYANAN

  1. Jangka waktu layanan ABhome MyTalent School Partner mengikuti durasi membership yang dipilih.

PASAL 6

PEMBIAYAAN

  1. Pembayaran biaya ABhome MyTalent School Partner dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA  dilakukan setelah persetujuan kerja sama yang telah disepakati oleh PARA PIHAK
  2. Pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dibayarkan sesuai paket yang dipilih berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan oleh PIHAK KEDUA.
  3. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan secara penuh tanpa dicicil sesuai prosedur yang diarahkan di pendaftaran lembaga pada aplikasi ABhome MyTalent.
  4. Penambahan jumlah peserta di luar kuota paket yang sudah dipilih maka dikenakan biaya penambahan peserta sesuai prosedur yang diarahkan di penambahan peserta lembaga pada aplikasi ABhome MyTalent.
  5. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan cara memilih metode pembayaran yang tersedia sesuai prosedur yang diarahkan di pendaftaran lembaga pada aplikasi ABhome MyTalent.
  6. Apabila terjadi pemutusan kerja sama yang diajukan oleh PARA PIHAK, biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan ke PIHAK KEDUA

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PIHAK KEDUA memiliki HAK sebagai berikut :

  1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan layanan sebagaimana yang tertera pada Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini;
  2. PIHAK KEDUA berhak mengajukan keluhan kepada PIHAK PERTAMA jika terjadi gangguan dan kendala terhadap akun ABhome MyTalent yang dimiliki oleh peserta dan guru/fasilitator;
  3. PIHAK KEDUA berhak mengajukan pemutusan kerja sama jika selama masa kerja sama mengalami pailit;

PIHAK KEDUA memiliki KEWAJIBAN sebagai berikut :

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melunasi pembayaran biaya ABhome MyTalent School Partner sesuai dengan yang tertera pada pasal 6 (enam) ayat 3 (tiga) pada Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini;
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan data yang diajukan PIHAK PERTAMA untuk aktivasi akun ABhome MyTalent peserta dan guru/fasilitator;
  3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memastikan proses aktivasi akun peserta dan guru/fasilitator sesuai ketentuan PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola orang tua dan peserta untuk melakukan pendampingan selama menggunakan aplikasi ABhome MyTalent;
  5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyimpan dan mengelola berkas portofolio bakat yang sudah diperoleh peserta;
  6. PIHAK KEDUA berkewajiban menunjuk PIC sebagai penanggung jawab selama masa kontrak kerja sama;
  7. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga hak cipta ABhome MyTalent dari segala bentuk pelanggaran hak cipta yang mungkin terjadi selama masa kontrak kerja sama maupun setelah masa kontrak kerja sama berakhir;

PIHAK PERTAMA memiliki HAK sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan pemutusan kerja sama jika PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada pada kontrak kerja sama ini;
  2. PIHAK PERTAMA berhak untuk merubah jadwal coaching dan kelas bakat sesuai dengan yang tertera pada Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini sesuai dengan ketersediaan waktu PIHAK PERTAMA;
  3. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas kekeliruan data peserta dan guru/fasilitator yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA;
  4. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab dalam penyimpanan berkas portofolio bakat peserta;

PIHAK PERTAMA memiliki KEWAJIBAN sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan layanan sesuai dengan yang tertera pada Pasal 4 (empat) ayat 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini dan menjadwalkannya bersama PIHAK KEDUA;
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberitahu PIHAK KEDUA jika melakukan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi ABhome MyTalent.

PASAL 8

PEMBERHENTIAN KERJA SAMA

PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 kitab undang-undang hukum perdata. Dengan demikian pemutusan kontrak kerja sama sebagaimana telah diaturkan dalam Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini dapat dilakukan dengan pemberitahuan tertulis tanpa harus menunggu keputusan hakim. Ketentuan dalam kontrak ini berlaku hingga diselesaikannya seluruh hak dan kewajiban dari masing­-masing pihak.

PASAL 9

DATA DAN KERAHASIAAN DATA

  1. PIHAK PERTAMA mempunyai HAK untuk memanfaatkan data peserta, termasuk yang diperoleh dari PIHAK KEDUA, untuk kepentingan riset dan pengembangan aplikasi ABhome MyTalent dengan persetujuan terlebih dahulu dari peserta serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan data pribadi;
  2. PIHAK PERTAMA dapat menggunakan data agregat proses dan hasil yang ada kepada pihak ketiga untuk menunjang keperluan riset, pengembangan produk, dan pengembangan pendidikan dalam konteks yang lebih luas, dengan tidak menampilkan identitas peserta/pemilik data bersangkutan kecuali dengan persetujuan PIHAK KEDUA;

PASAL 10

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. ABhome MyTalent merupakan program komputer yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM RI dengan nomor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 000443608;
  2. Segala bentuk penggunaan, penyalahgunaan, hak moral, dan hak ekonomi mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC);
  3. Pelanggaran hak cipta ABhome MyTalent yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA ataupun pihak lain dimana PIHAK KEDUA terlibat dalam pelanggaran hak cipta tersebut bisa diproses secara hukum pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling besar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah);

PASAL 11

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

  1. PARA PIHAK tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajibannya yang disebabkan oleh Keadaan Kahar;
  2. Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, PIHAK yang mengalami Keadaan Kahar wajib memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lain dengan menyebutkan keadaan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Keadaan Kahar terjadi dan PIHAK yang pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini terpengaruh oleh Keadaan Kahar harus mengambil langkah-langkah yang sewajarnya dibutuhkan untuk memitigasi efek dari Keadaan Kahar;
  3. Jika akibat dari Keadaan Kahar berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari maka masing-masing PIHAK dapat segera mengakhiri kerja sama ini dengan pemberitahuan secara tertulis tanpa tanggung jawab kepada pihak lainnya atas kerugian yang terjadi;

PASAL 12

PENYELESAIAN MASALAH

  1. Jika terjadi perselisihan selama masa kontrak kerja sama, PARA PIHAK sepakat akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara Musyawarah Mufakat;
  2. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari Musyawarah Mufakat tersebut tetap tidak menemukan penyelesaian atas perselisihan yang terjadi, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui proses hukum;

                Demikian Syarat dan Ketentuan Kerja Sama ini secara otomatis disetujui apabila PIHAK KEDUA melanjutkan tahapan pendaftaran lembaga sesuai prosedur yang diarahkan di pendaftaran lembaga pada aplikasi ABhome MyTalent, tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sama bagi PARA PIHAK.